Petugas Rutan Pondok Bambu Beri Jawaban Setelah Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas Pada Rabu Kemarin | NETIZEN NYINYIR

Petugas Rutan Pondok Bambu Beri Jawaban Setelah Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas Pada Rabu Kemarin

Jennifer Dunn saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Grid.ID -Artis kontroversial Jennifer Dunn dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Rabu (5/9/2018) kemarin.

Wanita yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Faisal Haris itu bahkan dikabarkan dijadwalkan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 08.00 pagi.

Namun hal berbeda justru didapati ketika awak media mengkonfirmasi kabar tersebut pada petugas Rutan.

Seorang petugas jaga di ruang pendaftaran Rutan Pondok Bambu mengaku belum mendapat informasi apa-apa perihal kabar tersebut.

“Enggak ada info apa-apa soal itu (Jennifer Dunn bebas),” ucap petugas perempuan yang enggan menyebutkan namanya saat awak media mencoba mengonfirmasi, Rabu siang.

Hingga menjelang siang tepatnya pukul 11.00 WIB, juga belum ada tanda-tanda ada keluarga atau kerabat Jennifer datang menjemputnya di rutan.

Sebelumnya, Jennifer Dunn diperkirakan akan bebas dari penjara pada Oktober 2018.


Hal ini setelah putusan banding terhadap kasus kepemilikan narkoba Jennifer memutuskan hukuman yang lebih ringan pada dirinya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman artis peran Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.

Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.

Baca Juga : Situs Pendaftaran CPNS 2018 Hanya Dilakukan Lewat SSCN.BKN.GO.ID

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan lanjutan dari Jennifer maupun pihak keluarga perihal kabar kebebasan tersebut.

Sebelumnya diketahui Jennifer yang akrab disapa Jedun ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.


Jedun ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu-sabu severat 0,6 gram kepada FS.

Usai ditangkap, Jedun didampingi Pieter Ell dalam berbagai persidangannya sampai ia divonis 4 tahun penjara.

Jedun pun mengajukan banding dan hukumannya diperingan menjadi 10 bulan penjara pada 23 Agustus 2018 lalu.

Sempat hadir di sisi Jedun, tiba-tiba Pieter Ell mengundurkan diri sebagai pengacara Jedun.



Baca Juga: Rupiah dan IHSG Terpuruk, Pemerintah Disarankan Mencabut Subsidi Energi

Pernyataan itu dikemukakan Pieter sendiri dalam wawancara terbarunya yang diunggah oleh akun gosip Lambe Turah pada Selasa (29/8/2018).

Pieter mengungkapkan bahwa ia memiliki 2 alasan tersendiri mengapa ia memilih mundur sebagai pengacara Jedun.

Pertama adalah karena ia dan timnya akan segera disibukkan dengan berbagai kasus pemilu 2019.

"Ya pertama itu karena kesibukan saya dan tim saya untuk menghadapi pilkada. Sidang-sidang di pilkada di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.


Alasan kedua adalah Pieter memiliki pandangan bahwa Jennifer Dunn seharusnya direhabilitasi karena ia merupakan korban yang harus disembuhkan.(*)

Sumber
close
=========[ Close ]=========
Kode DFP2