Cara Perpanjangan SIM Dengan cara Online Mudah dan Praktis | NETIZEN NYINYIR

Cara Perpanjangan SIM Dengan cara Online Mudah dan Praktis


Lambemumas- Cara Mudah Perpanjangan SIM Dengan cara Online/ SIM Online ada beberapa tahap yaitu:

1. Pendaftaran perpanjangan SIM online
Pertama yang harus kamu ketahui tentu aja dimana bisa perpanjang SIM secara online.

Kamu bisa kunjungi situs web http://sim.korlantas.polri.go.id. Pada laman tersebut kamu bakal diarahkan buat registrasi terlebih dahulu.

Kamu bisa pilih menu Pendaftaran SIM Online dan ikuti instruksinya. Jangan lupa buat pilih lokasi Kedatangan yang emang bakal kamu kunjungi nanti. Ini karena SIM gak bakal bisa diterbitkan di tempat yang berbeda.

2. Bayar aplikasi perpanjang SIM secara online

Asyiknya adalah bayar aplikasi SIM yang dilakukan secara online pun gak perlu datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Kamu bisa bayarkan tagihan perpanjang Sim melalui ATM atau teller bank BRI seluruh Indonesia.

3. Tahap selanjutnya adalah periksa kesehatan
Buat memperpanjang SIM secara online, kamu tetap harus menyertakan surat keterangan kesehatan mata dari dokter. Oleh karena itu, pastikan kamu udah tes terlebih dahulu.

Dengan gitu, kamu dapat surat keterangan kesehatan mata dan bisa melampirkannya nanti.

4. Datang ke kantor Satpas / gerai / SIM keliling

Tahap berikutnya adalah kamu emang harus tetap datang ke kantor Satpas, gerai ataupun SIM keliling. Kamu bisa pilih salah satu aja, ya.

Di sana kamu bisa bawa persyaratan dokumen yang diminta, termasuk Bukti Registrasi SIM Online Polri.

Data-data yang kamu bawa bakal diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Setelah semuanya selesai, kamu tinggal tunggu deh SIM kamu.

5. Ambil SIM
Segera setelah pengambilan foto dan sidik jari serta tanda tangan, kamu bakal dipanggil buat ambil SIM yang udah jadi.

Biasanya cetak SIM gak pakai lama, kok.

Persyaratan Buat Perpanjang SIM Secara Online
Sama dengan perpanjang SIM secara offline, persyaratan yang mesti kamu siapkan, antara lain:

KTP asli yang masih berlaku
SIM lama
Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Surat kesehatan mata
Isi formulir perpanjang SIM

Adapun biaya buat perpanjang SIM, antara lain (perkiraan saja, harga bisa berubah tergantung kebijakan):

SIM A buat mobil dikenakan biaya sekitar Rp 80 ribu.
SIM C buat motor dikenakan biaya sekitar Rp 75 ribu.
Biaya asuransi kecelakaan sekitar Rp 30 ribu, namun gak wajib.

Kamu bisa siapkan semuanya selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis.

Kamu harus bikin baru lagi kalau udah melewati masa berlaku SIM kamu. Jadi, pastikan SIM mu gak melewati tanggal kadaluarsanya.

Mudah, kan, proses perpanjang SIM online?
Emang sih kamu masih harus datang ke kantor Satpas, gerai ataupun SIM keliling. Namun, seenggaknya, kamu udah menghemat waktu buat proses pendaftaran.

Waktu yang kamu habiskan buat perpanjang kebutuhan administratif ini jadi makin singkat.

Makanya perpanjang sekarang juga kalau SIM kamu udah bakal kadaluarsa dalam waktu dekat.


Artikel Asli

close
=========[ Close ]=========
Kode DFP2